PENDIDIK
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. Sabarudin, M.Si
Disusun oleh:
Muchamad Mufid
13410207
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada hakikatnya
aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau
pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik
sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi
pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni
pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai
peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya
disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pendidik?
2.
Apa
saja syarat-syarat menjadi seorang pendidik?
3.
Apa
saja sikap dan sifat pendidik yang baik?
4.
Apa
itu profesi pendidik?
5.
Apa
saja kode etik pendidik?
6.
Apa
itu organisasi pendidik?
1.3.
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang pendidik.
2.
Mengetahui
syarat-syarat menjadi seorang pendidik.
3.
Mengetahui
sikap dan sifat pendidik yang baik.
4.
Mengetahui
tentang profesi pendidik.
5.
Mengetahui
apa saja kode etik pendidik.
6.
Mengetahui
tentang organisasi pendidik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pendidik
Pendidik
mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang sempit. Pendidik dalam
arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak.secara alamiah
semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewaa
agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah
pula anak manusia membutuhkan pembinaan seperti itu karena ia dibekali insting
sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya. Dalam hal ini orang-orang yang
berkewajiban membina anak secara alamiah adalah orang tua mereka masing-masing,
warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.[1]
Pendidik dalam
arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru
dan dosen. Kedua jenis ini deberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu
relative lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di
lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum
diangkat jadi guru atau dosen melainkan juga belajar dan diajar selama mereka
bekerja agar profesionalisasi mereka semakin meningkat.[2]
Undang
– undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah
pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.2.
Syarat-syarat Menjadi pendidik
Tugas pendidik
tidak hanya mengajar tetapi juga mendidik. Untuk melakukan tugas sebagai
pendidik, tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai pendidik yang
baik harus memenuhi syarat-syarat yang di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1954
tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh
Indonesia. Syarat-syarat untuk menjadi guru yaitu:
1.
Berijazah
Ijazah adalah
surat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah mempunyai ilmu pengetahuan
dan kesanggupan-kesanggupan yang tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan
atau pekerjaan. Pemerintah telah mengadakan berbagai sekolah-sekolah dan
kursus-kursus serta akademi-akademi yang khusus mendidik orang-orang yang akan
ditugaskan menjadi guru di berbagai sekolah sesuai dengan wewenang ijazahnya
masing-masing. Untuk menjadi seorang pendidik haruslah memiliki ijazah yang
diperlukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mempunyai wewenang telah
dipercaya oleh Negara dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai guru.
2.
Sehat
jasmani dan rohani
3.
Takwa
kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
Ketaqwaan
terhadap Tuhan YME, kesusilaan,watak atau budi pekerti yang baik, tidak mungkin
diberikan oleh orang-orang yang tidak berketuhanan YME atau taat beribadah
menjalankan agamanya dan tidak berkelakuan baik. Apabila pendidik melakukan kejahatan
ijazahnya dapat dicabut oleh pemerintah yang berarti bahwa ia diberhentikan
dari jabatannya sebagai guru.
4.
Bertanggung
jawab
Menjadi seorang
pendidik harus bertanggung jawab kepada tugasnya sebagai pendidik yaitu
mengajar dan mendidik anak-anak yang telah dipercayakan kepadanya. Disamping
itu tidak boleh pula dilupakan tugas-tugas dan pekerjaan lain yang memerlukan
tanggungjawabnya. Selain tugasnya sebagai pendidik di sekolah guru pun
merupakan anggota masyarakat yang mempunyai tugas dan kewajiban lain.
5.
Berjiwa
nasional
Untuk menanmkan
kembali perasaan dan jiwa kebangsaan itu merupaka tugas yang penting sekali
bagi para guru dan para pendidik umumnya. Dalam hal menanamkan perasaan
nasional itu, guru hendaknya selalu ingat dan menjaga agar jangan sampai timbul
cauvinisme, yaitu perasaan kebangsaan yang sangat berlebihan.[3]
2.3.
Sikap dan Sifat-Sifat Pendidik yang Baik
1.
Adil
Seorang
pendidik harus adil, misalnya dalam memperlakukan anak-anak didikanya harus
dengan cara yang sama. Ia tidak membedakan anak yang cantik, anak saudaranya
sendiri, anak orang berpangkat, atau anak yang menjadi kesayangannya. Perilaku
yang adil itu perlu bagi pendidik, misalnya dalam hal member nilai dan
menghukum anak.
2.
Percaya
dan suka kepada murid-muridnya
Pendidik harus
mengakui dan menginsafi bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan,
mempunyai kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk
dan menimpulkan kemauan untuk mencegah perbuatan yang buruk. Demikian pula
pendidik harus mencintai murid-muridnya.
3.
Sabar
dan rela berkorban
Sifat sabar
perlu dipunyai oleh seorang pendidik, baik dalam melakukan tugas mendidik
maupun dalam menanti hasil dari jerih payahnya. Sifat sabar dan rela berkorban
itu ada pada seorang pendidik jika pendidik itu mempunyai rasa cinta terhadap
anak didiknya. Tidak berlebihan rupanya apa yang dikatakan Jan Lighthart bahwa
pendidikan itu harus berdasarkan: cinta. Sabar, dan bijaksana.
4.
Memiliki
kewibawan terhadap anak-anaktanpa adanya kewibawaan pada pendidik, tidak
mungkin pendidikan itu dapat merasuk kedalam hati sanubari anak-anak. Tanpa
kewibawaan murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan perintah pendidiknya karena takut atau karena paksaan,
jadi bukan karena keinsafan atau karena kesadaran didalam dirinya.
5.
Penggembira
Seorang
pendidik hendaknya memiliki sifat suka tertawa dan suka member kesempatan
tertawa kepada murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi pendidik, antara
lain ia akan tetap memikat erhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak
tidak lekas bosan atau merasa lelah.
6.
Bersikap
baik terhadap guru-guru lainnya
Tingkah laku
dan budi pekerti anak-anak sangat banyak dipengaruhi oleh suasana di kalangan
para pendidik.jika antar pendidik saling bertentangan, tidak mungkin diambil
sikap dan tindakan yang sama. Anak-anak tidak tahu apa yang diperbolehkan dan
apa yang dilarang. Terhadap anak-anak, setiap pendidik harus menjaga nama baik
dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau
kelas yang mengadukan kekurangan atau buruknya seorang pendidik kepada pendidik
lain.
7.
Bersikap
baik terhadap masyarakat
Tugas dan
kewajiban pendidik tidak hanya terbatas pada sekolahnya saja, tetapi juga di
dalam masyarakat. Seorang pendidik yang merasa cukup dengan pekerjaan di
lingkungan sekolah saja, tentu akan luas pandangannya. Mungkin ia akan
dihinggapi rasa dirinya yang terpandai, yang selalu betul, yang sangat
dihormati dan sebagainya. Menurut aliran-aliran baru dalampendidikan dan
pengajaran selalu dianjurkan bahwa sekolah jangan menjauhkan diri dari
masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya,
dirasai oleh masyarakat baha sekolah itu adalah kepunyaanya dan memenuhi
kebutuhan mereka.sekolah akan tetap asing bagi masyarakat jika para pendidiknya
tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid, memasuki
perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang penting
dalam lingkungannya.
8.
Benar-benar
menguasai mata pelajaran
Pendidik harus
selalu menambah pengetahuannya. Pendidik yang pekerjaannya memberikan
pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada murid-muridnya, tidak
mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah
pengetahuannya.
9.
Suka
kepada mata pelajaran yang diberikannyadisekolah-sekolah menengah yang umumnya
memakai system pendidik vak (tiap-tiap guru memegang satu atau dua mata
pelajaran yang disukainya), hal ini tidak menjadi keslitan. Tetapi disekolah
rendah berlainan keadaannya. Mengajarkan pelajaran yang disukainya hasilnya
lebih baik dan mendatangkan kegembiraan baginya daripada sebaliknya.
10.
Berpengetahuan
luas
Selain
mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi
tugasnya, akan lebih baik lagi jika pendidik itu mengetahui pula tentang segala
sesuatu yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam
masyarakat.[4]
2.4.
Profesi Pendidik
Cirri-ciri utama profesi adalah sebagai berikut:
1. Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan
merupakan panggilan hidup orang yang bersangkutan.
2. Telah memiliki ilmu, pengetahuan,dan keterampilan khusus yang
bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diperoleh
melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi.
4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan
sosial.
6. Tidak mengadvertensikan keahlian untuk mendapatkan klien.
7. Menjadi anggota organisasi profesi.
8. Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para
anggota, membina profesi anggota, member sanksi, dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota.
9. Memiliki kode etik profesi.
10.
Punya
kekuatan dan status yang tinggi yang diakui oleh masyarakat.
11.
Berhak
mendapat imbalan yang layak.
Bila
diperhatikan cirri-ciri profesi tersebut tampak bahwa profesi pendidik tidak
mungkin dapat dikenakan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat
umum sebagai pendidik. Jadi, ditinjau dari segi rumusan profesi sudah jelas
dapat dibedakan antara pendidik dalam keluarga dan di masyarakat dengan
pendidik di lembaga-lembaga pendidikan.
Mendidik adalah
membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak
sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat
anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan
bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal. Berarti mendidik
memutuskan diri pada pengembangan afeksi anak-anak, sesudah itu barulah pada
pengembangan kognisi dan ketrampilannya. Berkembangnya afeksi yang positif
terhadap belajar merupakan kunci keberhasilan belajar berikutnya, termasuk
keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan keterampilan. Melakukan mendidik
seperti ini tidak gampang. Hanya orang-orang yang sudah belajar banyak tentang
pendidikan dan sudah terlatih mampu melakanakannya. Ini berarti pekerjaan
mendidik memang harus professional. Profesionalisasi seperti dibidang
pendidikan memang harus dilakukan bila ingin pendidikan berhasil.
Keberhasilan
mendidik tidak ditentukan oleh prestasi akademik peseta didik. Prestasi
akademik otomatis akan muncul manakala pendidikan berhasil.prestasi seperti itu
akan benar-benar mencerminkan prestasi akademik mereka masing-masing secara
objektif bukan karena mencontek atau cara-cara yang tidak sah lainnya, sebab para
peserta didik telah memiliki budaya belajar yang positif. Kriteria keberhasilan
mendidik tersebut adalah:
1.
Memiliki
sikap suka belajar
2.
Tahu
tentang cara belajar
3.
Memiliki
rasa percaya diri
4.
Mencintai
prestasi tinggi
5.
Memiliki
etos kerja
6.
Produktif
dan kreatif
7.
Puas
akan sukses yang dicapai[5]
Hal yang perlu
diperkenalkan kepada calon pendidik untuk dipelajari, dipahami, dilatih dan
dilaksanakan setelah bertugas dilapangan adalah sejumlah perilaku pendidik
dalam proses pendidikan yang bisa dipilih salah satu atau beberapa diantaranya
cocok dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Perilaku-perilaku
pendidik yang dimsksud adalah sebagai berikut:
1.
Pendidik
bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik.
2.
Melaksanakan
disiplin yang permisif.
3.
Memberikan
kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka
masing-masing.
4.
Mengembangkan
cita-cita riil pada peserta didikatas dasar pemahaman mereka tentang diri
sendiri.
5.
Melayani
pengembangan bakat setiap peserta didik.
6.
Melakukan
dialogatau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik.
7.
Menghargai
agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas.
8.
Melakukan
dialektika nilai budaya lama dengan nilai budaya modern.
9.
Mempelajari
dan ikut memecahkan masalah masyarakat.
10.
Mengantisipasi
perubahan lingkungan dan masyarakat oleh pendidik atau bekerja sama dengan para
peserta didik.
11.
Member
kesempatan kepada para peserta didik untuk berkreasi.
12.
Mempergunakan
metode penemuan.
13.
Mempergunakan
metode pemecahan masalah.
14.
Mempergunakan
metode pembuktian.
15.
Melaksanakan
metode eksperimen.
16.
Melaksanakn
metode berproduksi barang-barang nyata yang mungkin bisa dipasarkan.
17.
Memperhatikan
dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik.[6]
2.5.
Kode Etik Pendidik
Kode etik
pendidik adalah salah satu bagisn dari profesi pendidik. Artinya setiap
pendidik yang professional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik.
Dibawah ini adalah beberapa kode etik pendidik:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa
2.
Setia
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat pesrta didik
4.
Berbakti
kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.
Bersikap
ilmiah dan menjunjung tinggi pegetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.
Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas
sampingan.
7.
Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi dan akuntabel dalam bekerja.
8.
Dalam
bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9.
Menjadi
teladan dalam berperilaku.
10.
Berprakarsa.
11.
Memiliki
sifat kepemimpinan.
12.
Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13.
Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam
pendidikan.
14.
Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.
Taat
kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.
Mengembangkan
profesi secara kontinu.
17.
Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.[7]
Dapat diketahui
bahwa semua kode etik pendidik tersebut ada yang sudah terlaksana dan ada juga
yang belum terlaksana dengan baik karena sulitnya pengawasan sehari-hari
terhadap semua pendidik. Namun ada beberapa upaya meningkatkan pelaksanaan kode
etik pendidik tersebut, dalam garis besarnya dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Para
pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya, selama mereka mampu untuk studi
lanjut. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta meningkatkan sikap dan
pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik itu lebih disadari
keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.
2.
Membangun
perpustakaan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki
perpustakaan seperti itu. Perpustakaan ini dipersiapkan untuk para pendidik
yang tidak sempat studi lanjut. Dia bisa belajar sendiri lewat buku-buku di
perpustakaan ini untuk meningkatkan profesinya dan menyadarkan dirinya akan
pentingnya etika pendidik untuk dilaksanakan olehnya.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan para pendidik. Seperti telah diuraikan dalam landasan ekonomi
bahwa peran ekonomi cukup menentukan dunia pendidikan, termasuk para
pendidiknya. Pendidik yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi cenderung tidak
menghiraukan kode etik jabatannya.dengan segala cara yang sah, pemerintah,
lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu mengupayakan peningkatan kesejahteraan
para pendidik.
4.
Sejalan
dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, kerja sama lembaga
pendidikan dengan orang tua, dan dengan tokoh-tokoh masyarakat perlu
ditingkatkan. Melalui kerja sama seperti ini lebih mungkin untuk mencari sumber-sumber
dana tambahan.
5.
Fungsi
DP3 perlu dibenahi dan ditingkatkan. Fungsi DP3 adalah alat pengawasan agar
para pendidik bekerja secara efektif dan efisien, termasuk dalam melaksanakan
kode etik jabatan pendidik. DP3 sebagai alat untuk menilai perilaku pendidik
seharusnya dilaksanakan secara objektif, artinya dilaksanakan secara sama
terhadap pendidik yang berpangkat rendah maupun tinggi.
6.
Pelaksanaan
etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan.
Ketua-ketua lembaga bersama-sama dengan kepala-kepala unit kerja dalam
melaksanakan pengawasan melekat, juga akan mengarahkan pengawasannya pada
praktik kode etik pendidik yang dilakukan oleh para pendidik bawahannya.
7.
Kalau
para pendidik yang melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati atau
diimbau oleh pemimpin lembaga, maka para pemimpin ini dapat mengenakan sanksi
kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan
lembaga bersangkutan yang sudah disepakati bersama.[8]
2.6.
Pengembangan dan Organisasi Profesi
Profesi
pendidik harus dikembangkan secara terus menerus karena para pendidik mengemban
misi pengembangan indiviu manusia. Pengembangan itu bertujuan membuat manusia
menerima warisan budaya, dapat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan,
ikut mengubah lingkungan untuk meningkatkan hidup dan kehidupan manusia itu
sendiri.tujuan pengembangan individu tersebut diatas mengandung unsure
kebudayaan, perubahan lingkungan, dan meningkatkan hidup dan kehidupan
manusia.yang berkewajiban mengembangkn profesi adalah pendidik itu sendiri,
sesudah itu baru oleh organisasi profesi pendidikan. Adapun tugas utama
organisasi profesi bertalian dengan pengembangan profesi pendidik adalah
mengkoordinasi kesempatan yang ada untuk meningkatkan profesi, menilai tingkat
profesionalisme pendidik, mengawasi pelaksanaan pendidikan dan perilaku
pendidik sebagai seorang professional, dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka
yang melanggar kode etik profesi pendidikan. Ada sejumlah cara dan tempat
mengembangkan profesi pendidik sebagai berikut:
1.
Dengan
belajar sendiri di rumah.
2.
Belajar
di perpustakaan khusus pendidik atau di perpustakaan umum.
3.
Dengan
cara membentuk persatuan pendidik sebidang studi atau yang berspesialisasi sama
dan melakukan tukar pikiran atau berdiskusi dalam kelompoknya masing-masing.
4.
Mengikuti
pertemuan-pertemuan ilmiah dimanapun pertemuan itu diadakan selama masih dapat
dijangkau oleh pendidik.
5.
Belajar
secara formal di lembaga-lembaga pendidikan baik dalam negeri maupun luar
negeri.
6.
Mengikuti
pertemuan organisasi profesi pendidikan.
7.
Ikut
mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi ilmiah.[9]
Pengembangan
profesi diatas perlu dikaitkan dengan organisasi profesi pendidikan. Seperti
sudah diungkapka sebelumnya bahwa organisasi profesi adalah pendukung, Pembina,
dan berupaya agar profesi setiap pendidik berkembang secara berkelanjutan.
Dalam kaitannya dengan pengembangan profesi pendidik organisasi profesi
berkewajiban:
1.
Menciptakan
criteria pendidik yang professional.
2.
Menampung
para pendidik yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota
organisasi profesi.
3.
Mencari
peluang untuk mengajukan profesi para anggota.
4.
Mengadakan
pembinaan profesi.
5.
Mengawasi
pelaksanaan pendidikan dan menilai tingkat profesionalitas pendidik.
6.
Menjatuhkan
sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik pendidik.
7.
Meneliti
dan menilai konsep-konsep dan praktik-praktik pendidikan.
8.
Mengadakan
pertemuan-pertemuan secara berkala atau incidental untuk mengomunikasikan
informasi-informasi pendidikan, bertukar pikiran, dan bila mungkin menyatukan
pendapat.
9.
Membentuk
konsep-konsep pendidikan melalui hasil-hasil penelitian pendidikan di tanah
air.
10.
Memprjuangkan
hak-hak pendidik sebagai pejabat professional.
11.
Meningkatkan
kesejahteraan pendidik agar bisa berpenghasilan layak sebagai orang professional.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Undang
– undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah
pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Syarat-syarat
menjadi pendidik yaitu:
1. Berijazah
2.
Sehat
jasmani dan rohani
3.
Takwa
kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
4. Bertanggung jawab
5. Berjiwa nasional
Sifat pendidik yang baik antara
lain:
1. Adil
2. Percaya dan suka kepada
murud-muridnya
3. Sabar dan rela berkorban
4. Memiliki kewibawaan terhadap anak
5. Penggembira
6. Bersikap baik terhadap guru lain
7. Bersikap baik terhadap masyarakat
8. Menguasai mata pelajaran
9. Suka kepada mata pelajaran yang
diberikan
10. Berpengetahuan luas
Mendidik adalah
membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak
sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat
anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan
bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal.
Dibawah ini
adalah beberapa kode etik pendidik:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa
2.
Setia
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat pesrta didik
4.
Berbakti
kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.
Bersikap
ilmiah dan menjunjung tinggi pegetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.
Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas
sampingan.
7.
Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi dan akuntabel dalam bekerja.
8.
Dalam
bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9.
Menjadi
teladan dalam berperilaku.
10.
Berprakarsa.
11.
Memiliki
sifat kepemimpinan.
12.
Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13.
Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam
pendidikan.
14.
Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.
Taat
kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.
Mengembangkan
profesi secara kontinu.
17.
Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
Organisasi
profesi adalah pendukung, Pembina, dan berupaya agar profesi setiap pendidik
berkembang secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto,
Ngalim, Drs. M.2011. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Pidarta,
Made, Prof. Dr.2009. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
0 Komentar