Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

pendidik

PENDIDIK
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. Sabarudin, M.Si
Disusun oleh:
Muchamad Mufid
13410207




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.             Latar Belakang
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
1.2.            Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pendidik?
2.      Apa saja syarat-syarat menjadi seorang pendidik?
3.      Apa saja sikap dan sifat pendidik yang baik?
4.      Apa itu profesi pendidik?
5.      Apa saja kode etik pendidik?
6.      Apa itu organisasi pendidik?
1.3.            Tujuan
1.      Mengetahui tentang pendidik.
2.      Mengetahui syarat-syarat menjadi seorang pendidik.
3.      Mengetahui sikap dan sifat pendidik yang baik.
4.      Mengetahui tentang profesi pendidik.
5.      Mengetahui apa saja kode etik pendidik.
6.      Mengetahui tentang organisasi pendidik.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.            Pengertian Pendidik
Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang sempit. Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak.secara alamiah semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewaa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah pula anak manusia membutuhkan pembinaan seperti itu karena ia dibekali insting sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya. Dalam hal ini orang-orang yang berkewajiban membina anak secara alamiah adalah orang tua mereka masing-masing, warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.[1]
Pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua jenis ini deberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relative lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat jadi guru atau dosen melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja agar profesionalisasi mereka semakin meningkat.[2]
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.2.            Syarat-syarat Menjadi pendidik
Tugas pendidik tidak hanya mengajar tetapi juga mendidik. Untuk melakukan tugas sebagai pendidik, tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai pendidik yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat untuk menjadi guru yaitu:
1.      Berijazah
Ijazah adalah surat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan-kesanggupan yang tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan atau pekerjaan. Pemerintah telah mengadakan berbagai sekolah-sekolah dan kursus-kursus serta akademi-akademi yang khusus mendidik orang-orang yang akan ditugaskan menjadi guru di berbagai sekolah sesuai dengan wewenang ijazahnya masing-masing. Untuk menjadi seorang pendidik haruslah memiliki ijazah yang diperlukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mempunyai wewenang telah dipercaya oleh Negara dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai guru.
2.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, kesusilaan,watak atau budi pekerti yang baik, tidak mungkin diberikan oleh orang-orang yang tidak berketuhanan YME atau taat beribadah menjalankan agamanya dan tidak berkelakuan baik. Apabila pendidik melakukan kejahatan ijazahnya dapat dicabut oleh pemerintah yang berarti bahwa ia diberhentikan dari jabatannya sebagai guru.
4.      Bertanggung jawab
Menjadi seorang pendidik harus bertanggung jawab kepada tugasnya sebagai pendidik yaitu mengajar dan mendidik anak-anak yang telah dipercayakan kepadanya. Disamping itu tidak boleh pula dilupakan tugas-tugas dan pekerjaan lain yang memerlukan tanggungjawabnya. Selain tugasnya sebagai pendidik di sekolah guru pun merupakan anggota masyarakat yang mempunyai tugas dan kewajiban lain.
5.      Berjiwa nasional
Untuk menanmkan kembali perasaan dan jiwa kebangsaan itu merupaka tugas yang penting sekali bagi para guru dan para pendidik umumnya. Dalam hal menanamkan perasaan nasional itu, guru hendaknya selalu ingat dan menjaga agar jangan sampai timbul cauvinisme, yaitu perasaan kebangsaan yang sangat berlebihan.[3]
2.3.            Sikap dan Sifat-Sifat Pendidik yang Baik
1.      Adil
Seorang pendidik harus adil, misalnya dalam memperlakukan anak-anak didikanya harus dengan cara yang sama. Ia tidak membedakan anak yang cantik, anak saudaranya sendiri, anak orang berpangkat, atau anak yang menjadi kesayangannya. Perilaku yang adil itu perlu bagi pendidik, misalnya dalam hal member nilai dan menghukum anak.
2.      Percaya dan suka kepada murid-muridnya
Pendidik harus mengakui dan menginsafi bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimpulkan kemauan untuk mencegah perbuatan yang buruk. Demikian pula pendidik harus mencintai murid-muridnya.
3.      Sabar dan rela berkorban
Sifat sabar perlu dipunyai oleh seorang pendidik, baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam menanti hasil dari jerih payahnya. Sifat sabar dan rela berkorban itu ada pada seorang pendidik jika pendidik itu mempunyai rasa cinta terhadap anak didiknya. Tidak berlebihan rupanya apa yang dikatakan Jan Lighthart bahwa pendidikan itu harus berdasarkan: cinta. Sabar, dan bijaksana.
4.      Memiliki kewibawan terhadap anak-anaktanpa adanya kewibawaan pada pendidik, tidak mungkin pendidikan itu dapat merasuk kedalam hati sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan perintah  pendidiknya karena takut atau karena paksaan, jadi bukan karena keinsafan atau karena kesadaran didalam dirinya.
5.      Penggembira
Seorang pendidik hendaknya memiliki sifat suka tertawa dan suka member kesempatan tertawa kepada murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi pendidik, antara lain ia akan tetap memikat erhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau merasa lelah.
6.      Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya
Tingkah laku dan budi pekerti anak-anak sangat banyak dipengaruhi oleh suasana di kalangan para pendidik.jika antar pendidik saling bertentangan, tidak mungkin diambil sikap dan tindakan yang sama. Anak-anak tidak tahu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Terhadap anak-anak, setiap pendidik harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengadukan kekurangan atau buruknya seorang pendidik kepada pendidik lain.
7.      Bersikap baik terhadap masyarakat
Tugas dan kewajiban pendidik tidak hanya terbatas pada sekolahnya saja, tetapi juga di dalam masyarakat. Seorang pendidik yang merasa cukup dengan pekerjaan di lingkungan sekolah saja, tentu akan luas pandangannya. Mungkin ia akan dihinggapi rasa dirinya yang terpandai, yang selalu betul, yang sangat dihormati dan sebagainya. Menurut aliran-aliran baru dalampendidikan dan pengajaran selalu dianjurkan bahwa sekolah jangan menjauhkan diri dari masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasai oleh masyarakat baha sekolah itu adalah kepunyaanya dan memenuhi kebutuhan mereka.sekolah akan tetap asing bagi masyarakat jika para pendidiknya tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid, memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang penting dalam lingkungannya.
8.      Benar-benar menguasai mata pelajaran
Pendidik harus selalu menambah pengetahuannya. Pendidik yang pekerjaannya memberikan pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada murid-muridnya, tidak mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuannya.
9.         Suka kepada mata pelajaran yang diberikannyadisekolah-sekolah menengah yang umumnya memakai system pendidik vak (tiap-tiap guru memegang satu atau dua mata pelajaran yang disukainya), hal ini tidak menjadi keslitan. Tetapi disekolah rendah berlainan keadaannya. Mengajarkan pelajaran yang disukainya hasilnya lebih baik dan mendatangkan kegembiraan baginya daripada sebaliknya.
10.     Berpengetahuan luas
Selain mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya, akan lebih baik lagi jika pendidik itu mengetahui pula tentang segala sesuatu yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam masyarakat.[4]
2.4.            Profesi Pendidik
Cirri-ciri utama profesi adalah sebagai berikut:
1. Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang yang bersangkutan.
2. Telah memiliki ilmu, pengetahuan,dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi.
4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial.
6. Tidak mengadvertensikan keahlian untuk mendapatkan klien.
7. Menjadi anggota organisasi profesi.
8. Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, member sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9. Memiliki kode etik profesi.
10.        Punya kekuatan dan status yang tinggi yang diakui oleh masyarakat.
11.        Berhak mendapat imbalan yang layak.
Bila diperhatikan cirri-ciri profesi tersebut tampak bahwa profesi pendidik tidak mungkin dapat dikenakan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Jadi, ditinjau dari segi rumusan profesi sudah jelas dapat dibedakan antara pendidik dalam keluarga dan di masyarakat dengan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan.
Mendidik adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal. Berarti mendidik memutuskan diri pada pengembangan afeksi anak-anak, sesudah itu barulah pada pengembangan kognisi dan ketrampilannya. Berkembangnya afeksi yang positif terhadap belajar merupakan kunci keberhasilan belajar berikutnya, termasuk keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan keterampilan. Melakukan mendidik seperti ini tidak gampang. Hanya orang-orang yang sudah belajar banyak tentang pendidikan dan sudah terlatih mampu melakanakannya. Ini berarti pekerjaan mendidik memang harus professional. Profesionalisasi seperti dibidang pendidikan memang harus dilakukan bila ingin pendidikan berhasil.
Keberhasilan mendidik tidak ditentukan oleh prestasi akademik peseta didik. Prestasi akademik otomatis akan muncul manakala pendidikan berhasil.prestasi seperti itu akan benar-benar mencerminkan prestasi akademik mereka masing-masing secara objektif bukan karena mencontek atau cara-cara yang tidak sah lainnya, sebab para peserta didik telah memiliki budaya belajar yang positif. Kriteria keberhasilan mendidik tersebut adalah:
1.      Memiliki sikap suka belajar
2.      Tahu tentang cara belajar
3.      Memiliki rasa percaya diri
4.      Mencintai prestasi tinggi
5.      Memiliki etos kerja
6.      Produktif dan kreatif
7.      Puas akan sukses yang dicapai[5]
Hal yang perlu diperkenalkan kepada calon pendidik untuk dipelajari, dipahami, dilatih dan dilaksanakan setelah bertugas dilapangan adalah sejumlah perilaku pendidik dalam proses pendidikan yang bisa dipilih salah satu atau beberapa diantaranya cocok dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Perilaku-perilaku pendidik yang dimsksud adalah sebagai berikut:
1.      Pendidik bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik.
2.      Melaksanakan disiplin yang permisif.
3.      Memberikan kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka masing-masing.
4.      Mengembangkan cita-cita riil pada peserta didikatas dasar pemahaman mereka tentang diri sendiri.
5.      Melayani pengembangan bakat setiap peserta didik.
6.      Melakukan dialogatau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik.
7.      Menghargai agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas.
8.      Melakukan dialektika nilai budaya lama dengan nilai budaya modern.
9.      Mempelajari dan ikut memecahkan masalah masyarakat.
10.  Mengantisipasi perubahan lingkungan dan masyarakat oleh pendidik atau bekerja sama dengan para peserta didik.
11.  Member kesempatan kepada para peserta didik untuk berkreasi.
12.  Mempergunakan metode penemuan.
13.  Mempergunakan metode pemecahan masalah.
14.  Mempergunakan metode pembuktian.
15.  Melaksanakan metode eksperimen.
16.  Melaksanakn metode berproduksi barang-barang nyata yang mungkin bisa dipasarkan.
17.  Memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik.[6]
2.5.             Kode Etik Pendidik
Kode etik pendidik adalah salah satu bagisn dari profesi pendidik. Artinya setiap pendidik yang professional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik. Dibawah ini adalah beberapa kode etik pendidik:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa
2.      Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat pesrta didik
4.      Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pegetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan.
7.      Bertanggung jawab, jujur, berprestasi dan akuntabel dalam bekerja.
8.      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9.      Menjadi teladan dalam berperilaku.
10.  Berprakarsa.
11.  Memiliki sifat kepemimpinan.
12.  Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13.  Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14.  Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.  Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.  Mengembangkan profesi secara kontinu.
17.  Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.[7]
Dapat diketahui bahwa semua kode etik pendidik tersebut ada yang sudah terlaksana dan ada juga yang belum terlaksana dengan baik karena sulitnya pengawasan sehari-hari terhadap semua pendidik. Namun ada beberapa upaya meningkatkan pelaksanaan kode etik pendidik tersebut, dalam garis besarnya dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Para pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya, selama mereka mampu untuk studi lanjut. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta meningkatkan sikap dan pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik itu lebih disadari keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.
2.      Membangun perpustakaan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki perpustakaan seperti itu. Perpustakaan ini dipersiapkan untuk para pendidik yang tidak sempat studi lanjut. Dia bisa belajar sendiri lewat buku-buku di perpustakaan ini untuk meningkatkan profesinya dan menyadarkan dirinya akan pentingnya etika pendidik untuk dilaksanakan olehnya.
3.      Meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Seperti telah diuraikan dalam landasan ekonomi bahwa peran ekonomi cukup menentukan dunia pendidikan, termasuk para pendidiknya. Pendidik yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi cenderung tidak menghiraukan kode etik jabatannya.dengan segala cara yang sah, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu mengupayakan peningkatan kesejahteraan para pendidik.
4.      Sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, kerja sama lembaga pendidikan dengan orang tua, dan dengan tokoh-tokoh masyarakat perlu ditingkatkan. Melalui kerja sama seperti ini lebih mungkin untuk mencari sumber-sumber dana tambahan.
5.      Fungsi DP3 perlu dibenahi dan ditingkatkan. Fungsi DP3 adalah alat pengawasan agar para pendidik bekerja secara efektif dan efisien, termasuk dalam melaksanakan kode etik jabatan pendidik. DP3 sebagai alat untuk menilai perilaku pendidik seharusnya dilaksanakan secara objektif, artinya dilaksanakan secara sama terhadap pendidik yang berpangkat rendah maupun tinggi.
6.      Pelaksanaan etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan. Ketua-ketua lembaga bersama-sama dengan kepala-kepala unit kerja dalam melaksanakan pengawasan melekat, juga akan mengarahkan pengawasannya pada praktik kode etik pendidik yang dilakukan oleh para pendidik bawahannya.
7.      Kalau para pendidik yang melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati atau diimbau oleh pemimpin lembaga, maka para pemimpin ini dapat mengenakan sanksi kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan lembaga bersangkutan yang sudah disepakati bersama.[8]
2.6.            Pengembangan dan Organisasi Profesi
Profesi pendidik harus dikembangkan secara terus menerus karena para pendidik mengemban misi pengembangan indiviu manusia. Pengembangan itu bertujuan membuat manusia menerima warisan budaya, dapat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan, ikut mengubah lingkungan untuk meningkatkan hidup dan kehidupan manusia itu sendiri.tujuan pengembangan individu tersebut diatas mengandung unsure kebudayaan, perubahan lingkungan, dan meningkatkan hidup dan kehidupan manusia.yang berkewajiban mengembangkn profesi adalah pendidik itu sendiri, sesudah itu baru oleh organisasi profesi pendidikan. Adapun tugas utama organisasi profesi bertalian dengan pengembangan profesi pendidik adalah mengkoordinasi kesempatan yang ada untuk meningkatkan profesi, menilai tingkat profesionalisme pendidik, mengawasi pelaksanaan pendidikan dan perilaku pendidik sebagai seorang professional, dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang melanggar kode etik profesi pendidikan. Ada sejumlah cara dan tempat mengembangkan profesi pendidik sebagai berikut:
1.      Dengan belajar sendiri di rumah.
2.      Belajar di perpustakaan khusus pendidik atau di perpustakaan umum.
3.      Dengan cara membentuk persatuan pendidik sebidang studi atau yang berspesialisasi sama dan melakukan tukar pikiran atau berdiskusi dalam kelompoknya masing-masing.
4.      Mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah dimanapun pertemuan itu diadakan selama masih dapat dijangkau oleh pendidik.
5.      Belajar secara formal di lembaga-lembaga pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
6.      Mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan.
7.      Ikut mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi ilmiah.[9]
Pengembangan profesi diatas perlu dikaitkan dengan organisasi profesi pendidikan. Seperti sudah diungkapka sebelumnya bahwa organisasi profesi adalah pendukung, Pembina, dan berupaya agar profesi setiap pendidik berkembang secara berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan pengembangan profesi pendidik organisasi profesi berkewajiban:
1.      Menciptakan criteria pendidik yang professional.
2.      Menampung para pendidik yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota organisasi profesi.
3.      Mencari peluang untuk mengajukan profesi para anggota.
4.      Mengadakan pembinaan profesi.
5.      Mengawasi pelaksanaan pendidikan dan menilai tingkat profesionalitas pendidik.
6.      Menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik pendidik.
7.      Meneliti dan menilai konsep-konsep dan praktik-praktik pendidikan.
8.      Mengadakan pertemuan-pertemuan secara berkala atau incidental untuk mengomunikasikan informasi-informasi pendidikan, bertukar pikiran, dan bila mungkin menyatukan pendapat.
9.      Membentuk konsep-konsep pendidikan melalui hasil-hasil penelitian pendidikan di tanah air.
10.  Memprjuangkan hak-hak pendidik sebagai pejabat professional.
11.  Meningkatkan kesejahteraan pendidik agar bisa berpenghasilan layak sebagai orang professional.







BAB III
PENUTUP
3.1.             Kesimpulan
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Syarat-syarat menjadi pendidik yaitu:
1.      Berijazah
2.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
4.      Bertanggung jawab
5.      Berjiwa nasional
Sifat pendidik yang baik antara lain:
1.      Adil
2.      Percaya dan suka kepada murud-muridnya
3.      Sabar dan rela berkorban
4.      Memiliki kewibawaan terhadap anak
5.      Penggembira
6.      Bersikap baik terhadap guru lain
7.      Bersikap baik terhadap masyarakat
8.      Menguasai mata pelajaran
9.      Suka kepada mata pelajaran yang diberikan
10.  Berpengetahuan luas
Mendidik adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal.
Dibawah ini adalah beberapa kode etik pendidik:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa
2.      Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat pesrta didik
4.      Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pegetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan.
7.      Bertanggung jawab, jujur, berprestasi dan akuntabel dalam bekerja.
8.      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9.      Menjadi teladan dalam berperilaku.
10.  Berprakarsa.
11.  Memiliki sifat kepemimpinan.
12.  Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13.  Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14.  Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.  Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.  Mengembangkan profesi secara kontinu.
17.  Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
Organisasi profesi adalah pendukung, Pembina, dan berupaya agar profesi setiap pendidik berkembang secara berkelanjutan.

















DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Ngalim, Drs. M.2011. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pidarta, Made, Prof. Dr.2009. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.












[1] Prof. Dr. Made Pidarta. Landasan Kependidikan. Hlm. 276
[2] Ibid.,
[3] Drs. M. Ngalimin Purwanto MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, hlm.139
[4] Ibid.,
[5] Prof. Dr. Made Pidarta. Landasan Kependidikan.hlm.278
[6] Ibid.,
[7] Ibid.,
[8] Ibid.,
[9] Ibid.,

Posting Komentar

0 Komentar