ISU-ISU
AKTUAL DALAM STUDI ISLAM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH
INI DIBUAT UNTK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENGANTAR
STUDI ISLAM
DISUSUN
OLEH :
ANISA
CATURINI (13410213)
MUCHAMAD
MUFID (13410207)
JAKA
SISWORO (13410224)
NUR
AINI LATIFAH
JURUSAN
: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (F)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dilihat
dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh
Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM).
HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi
berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi
keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya.
Jika
kita telaah sejarah manusia dimasa lalu, maka kita dapat menyimpulkan betapa
banyaknya lembaran hitam dari sejarah peradaban manusia. Dan kita ketahui bahwa
dunia tidak pernah sepi dari penindasan, kezaliman, kekerasan ,perbudakan, dan
lain sebagainya, yang dilakukan oleh manusia yang satu terhadap manusia yang
lain dikarenakan factor perbedaan kedudukan, ekonomi, harkat, dan martabat,
agama, darah, kelahiran, warna kulit dan kebangsaan.
Sebenarnya
masalah hak asasi manusia sudah sejak lama menjadi perhatian, masalah ini
timbul setiap terjadi pelanggaran oleh segolongan hamba Allah terhadap golongan
yang lainnya.
Di
Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal. Faktor yang
berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti masalah politik,
dualisme peradilan, prosedural acara. Bagi masyarakat muslim, belum pernah
mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam
telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang
diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Hak asasi dalam pandangan
barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau
pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya
telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana
demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam
Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat
tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan
mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep
tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan
sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian HAM ?
2. Bagaimana
HAM dalam pandangan islam ?
3. Bagaimana
konsep HAM dalam islam ?
4. Bagaimana
usaha perlindungan dalam islam terhadap pelaksanaan HAM ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian HAM.
2. Untuk
mengetahui HAM dalam pandangan islam.
3. Untuk
mengetahui konsep HAM dalam islam.
4. Untuk
mengetahui usaha perlindungan islam terhadap pelaksanaan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri
manusia dimanapun dia berada, tanpa adanya hak ini berarti berkurangnya harkat sebagai manusia yang wajar. Hak asasi
manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggung jawabkan,
suatu hal yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam
mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of
Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai:
“Pengakuan
atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar
kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Ada
tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku
secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip
keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan
diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini
didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian
dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil.
Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui
kedaerahahan dan diakui secara lokal.
Prinsip
kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini
bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are
equal). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh
dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak bisa dipandang
sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat
manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit
putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal
yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan seseorang
dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip
ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak
memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia
mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar belakang kultur yang
berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan.
Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan.
B. HAM dalam islam
HAM
yang dijamin oleh agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan ke dalam dua
kategori :
1. HAM
dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
2. HAM
yang dianugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam tertentu,
status, posisi, dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi
nonmuslim, kaum wanita, buruh, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh
dari kategori hak-hak ini.
Karena hanya hak-hak
dalam kategori pertama yang terkait mengenai masalah dari makalah ini, maka
disini penulis hanya membahas kategori hak-hak yang pertama saja.
a) Hak
Hidup
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar” (al-Isra’ : 33) hak-hak yang pertama kali dianugerahkan
islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia.
Islam telah meletakkan dengan jelas kasus-kasus dan situasi ketika hidup
manusia boleh dibinasakan. Penghabisan nyawa manusia tanpa adanya konsep yang
diajarkan islam (diperbolehkan) dianggap sebagai dosa besar setelah politisme.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap manusia dari ras, bangsa, maupun
agama manapun ia berasal. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda :
“seseorang yang membunuh orang yang dibawah perjanjian (seorang warga Negara
nonmuslim dalam Negara islam) tidak akan mmerasakan surge walau hanya mencium
wanginya” islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak ini walaupun
terhadap bayi yang masih didalam rahim ibunya. Rasulillah saw sendiri pernah
menunda hukuman mati terhadap seorang wanita karena untuk melindungi hak hidup
bayi yang masih dalam kandungan. Sampai sejauh mana hak ini dilindunginoleh
Negara dapatlah diambil kesimpulan dari fakta para khalifah islam dan gubernur
mereka yang telah ditetapkan.
b) Hak-Hak
Milik
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”
(an-Nisa’ : 29). Agama islam bersamaan dengan perlindungan persamaan hidup juga
telah menganugerahkan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda bagi setiap
manusia. Hal ini hanyalah harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang
sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati sdan
mengkonsumsi harta, hak untk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk
mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiai tanah miliknya. Sebuah
Negara islam tidak dapat memperoleh tanah milik warga negaranya tanpa
persetujuan dan membayar kompensasi yang cukup.
c) Perlindungan
Kehormatan
“jauhilah kebanyakan
prasangka dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain” (al-Hujurat : 12). Hak penting
ketiga yang dianugerahkan islam kepada manusia adalah berupa perlindungan
kehormatan. Kaum muslim dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain
dengan cara apapun. Kaum mslim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain
dapat dihukum oleh pengadilan islam segera setelah terbukti kesalahannya.
Negara islam itu juga terikat harus melindungi kehormatan warga negaranya tanpa
diskriminasi apa pun. Sebagai contoh ketika seorang bani Hazil dibunuh oleh
seorang gadis karena dia menyerang kehormatannya, Sayidina Umar menyatakan bawa
gadis itu tidak bersalah. Dan masih pada zama kekhalifahan Umar, pernah U’mair
bin Sa’ad seorang gubernur berfikir bahwa warga Negara biasa tidak memiliki persamaan
dalam hal kesolehan, kesucian, dan derajat keduniawian lain dengan poara
pejabat. Lalu dia berkata kepada seorang nonmuslim “semoga Allah membawa mu
kedalam kehinaan” setelah mengucapkan kata-kata ini beliau begitu malu sehingga
langsung pergi menemui Sayidina Umar dan meletakkan jabatannya seraya berkata
“karena jabatan tinggi inilah kata-kata itu dapat meluncur dari mulutku”.
Contoh-contoh yang menonjol dari kisah kekhalifahan ini dapat menunjukan bahwa
begitu jelas sampai sejauh mana kehormatan warga Negara itu dipelihara dan
dilindungi dibawah Negara islam.tidaklah ada perbedaan dan diskriminasi antara
si miskin dan si kaya.
d) Keamanan
dan Kesucian Kehidupan Pribadi
“dan (menyuruh kami)
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”
(an-nisa’ : 58). Agama islam telah menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun
yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah dinyatakan bersalah dalam suatu
pengadilan hukum terbuka. Tak ada seorang pun yang dapat ditahan tanpa melalui
proses hukum yang telah ditentukan. Dalam agama islam tidak ada seorang pun
yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah diadili dalam suatu pengadilan hukum.
Hak kebebasan pribadi ini berlaku bagi semua orang.
e) Perlindungan
dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang
“Dan tidaklah seorang
berbuat dosa melainkan kemudaratan nya kembali kepada dirinya sendiri, dan
seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (al-An’am : 164).
Agama islam mengakui hak individu sseseorang bahwa dia tidak dapat ditahan atau
dipenjarakan atas tindakan kejahatan dan pelanggaran orang lain. Al-Qur’an
telah menegaskan hal ini secara eksplisit. Setiap orang itu bertanggung jawab
atas tindakannya sendiri. Jika ada orang lain tidak ikut dalam tindakan itu,
maka dia tidak dapat dianggap bertanggung jawab meskipun dia kerabat dengan
pelakunya. Para kerabat dekat dari seseorang tertuduh atau seorang yang
terbukti bersalah tidaklah dapat dihukum disebabkan pelakunya sebagaimana
terjadi dalam masyarakat-masyarakat lain.
f) Hak
Untuk Memprotes Kelaliman (Tirani)
“Kami selamatkan
orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada
orang-orang ytang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat
fasik” (al-A’raf : 165). Islam telah menganugerahkan hak bagi seluruh umat
manusia untuk mengecam kezaliman pemerintah. Al-Qur’an telah menegaskan akan
hal itu. Nabi Muhammad saw. juga menganggap protes terhadap penguasa zalim itu
sebagai jihad yangn paling baik.
g) Hak
Kebebasan Berekspresi
Agama islam
menganugerahkan hak kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat kepada
seluruh umat manusia. Kebebasan ekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga
Negara ketika melawan tirani, namun juga bagi warga Negara suatu Negara islam
untuk bebas mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya
berkenaan dengan berbagai masalah. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan
untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan
kezaliman. Rasulullah saw. selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada
kaum muslim dalam mengungkapkan pendapat mereka yang berbeda kepada beliau.
Rasulullah telah menempa kepribadian para sahabat sedemikian rupa sehingga
mereka dapat mengekspresikan perbedaan tanpa ragu-ragu.
h) Kebebasan
Hati Nurani dan Keyakinan
“Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (islam)” (al-Baqarah : 256). Agama islam memberikan hak
kebebesan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum
muslim diperbolehkan mengajak orang-orang nonmuslim untuk menuju jalan islam,
tetapi mereka tidak dapat memaksakan kehendak. Umat islam tidak boleh
mempengaruhi siapapun untuk menerima agama islam dengan cara melakukan
tekanan-tekanan social dan politik. Islam tidak hanya melarang penggunaan
paksaan dan kekerasan dalam masalah keyakinan beragama, tetapi juga melarang
penggunaan bahasa yang kasar terhadap agama-agama yang berlainan, “Dan
janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah”
(al-An’am : 108)
i)
Kebebasan
Berserikat
Agama telah menganugerahkan
kepada rakyat hak untuk membentuk perkumpulan dan partai atau organisasi, hak
ini bukan merupakan sebuah hak yang mutlak namun harus dijalankan menurut
pembatasan-pembatasan umum tertentu. Yakni hak ini harus dilaksanakan untuk
tujuan propaganda (dakwah) amal-amal kebaikan dan kesalehan, serta harus
dipergunakan untuk meneumpas kejahatan dan kesesatan. Rakyat dapat dengan bebas
mengadakan dan mengorganisasikan pertemuan-pertemuan, serta sebuah Negara islam
tidak boleh melarang hak ini kecuali kalau mengadakan pelanggaran yang nyata.
j)
Kebebasan
Berpindah
“Dan (ingatlah) ketika
Kami mengambil janji dari kamu (yaitu) : kamu tidak akan menumpahkan darahmu
(membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari
kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu
mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunh dirimu (saudaramu
sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya”
(al-Baqarah : 84)
Agama islam
menganugerahkan hak kebebasan bergerak atau berpindah kepada umat manusia.
Negara islam tidak membatasi setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal
dalam suatu bagian tertentu dalam wilayah negaranya. Begitu juga tidak ada
seoramg pun yang dapat dilarang untuk keluar dari wilayah negeri dalam keadaan
wajar.
k) Persamaan
Hak Dalam Hukum
Agama islam menekankan
persamaan selruh umat manusia di MATA Allah, yang menciptakan manusia dari asal
yang sama dan kepada Nya lah semua harus taat dan patuh. Masalah superior
manusia yang berkenaan dengan asal mula manusia kembali ditekankan bahwa agama
islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran,
kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu
sendiri. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan itu sendiri. Agama islam
telah menghancurkan diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna
kulit, dan agama. Islam juga menjamin persamaan hak dimuka umum dan
perlindungan hukum yang sederajat kepada seluruh umat manusia tanpa memandang
keyakinan beragama mereka. Tidaklah terdapat diskriminasi terhadap orang-orang
yang memegang kepercayaan yang berlainan sepanjang masalah pemberian berbagai
pelayanan hukum dalam suatu Negara Islam.
l)
Hak Mendapat
Keadilan
Hak ini adalah suatu
hak yang sangat penting dimana agama islam telah menganugerahkannya kepada setiap
orang sebagai umat manusia. Umat islam diperintahkan supaya menjunjung tinggi
keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya. Didalam
suatu Negara Islam tidaklah ada ruang bagi doktrin (raja tidak dapat berbuat
salah) karena khalifah itu merupakan salah seorang hamba Raja yang sesungguhnya
yaitu Allah Yang Maha Kuasa. Katakanlah : “Aku berlindung kepada Tuhan (yang
memelihara dan menguasai) manusia, Raja manusia, sembahan manusia” (an-Nas :
1-3)
m) Hak
Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
dapat bagian.” (adz-Dzariyat : 19). Agama islam telah mendukung hak bagi setiap
manusia untk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasar hidup manusia Al-Qur’an dengan
jelas telah menegaskan bahwasannya dalam harta benda mereka yang kaya terdapat
suatu hak bagi mereka yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini merupakan kewajiban
atas setiap individu muslim dan institusi kolektif mereka termasuk Negara itu
sendiri untuk membantu mereka yang kehilangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
dasar hidup mereka.
n) Hak
Mendapatkan Pendidikan
“Katakanlah :
“Perhatikanlah apa yang ada di langit dan dibumi “ (Yunus : 101). Agama islam
telah menegaskan pentingnya hak bagi setiap insan untuk menuntut ilmu bagi
dirinya. Rasulullah saw. memerintahkan kepada tiap-tiap orang islam untuk
mencari ilmu pengetahuan dan hal ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim, baik
laki-laki mau pun perempuan.
Jadi sesungguhnya islam
telah beranjak melangkah lebih jauh daripada Deklarasi HAM yang hanya
meniadakan adanya penolakan apapun terhadap hak mendapatkan pendidikan, begitu
juga halnya ketika islam menjadikan kewajiban bagi setiap muslim untuk menuntut
ilmu, maka telah meniadakan sifat anjuran yang sederhana tentang hak ini yang
telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian internasional dan Deklarasi HAM
sedunia.
C. Konsep
HAM dalam Islam
“katakanlah,”sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku,dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian
itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang-orang yang pertama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-an’am:
162-163)
Agama islam memerintahkan umat
manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama hidupnya. Seluruh Bumi
Ini merupakan masjid tempat manusia bertindak dalam setiap aspek kehidupanya
demi beribadah hanya kepada-Nya. Tujuan eksistensi manusia di dunia menurut
islam adalah semata-mata untuk beribadah, menghambakan diri, serta patuh kepada
Allah
Dari pernyataan ini mungkin mausia
(dalam islam) tidak memiliki hak_hak selain hanya kewajiban-kewajiban.
Pandangan ini tentusaja keliru. Ddalam penelitiannya , A.K. brohi mengatakan,
“Dalam totalitas islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya
kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu
itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara
bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga
harus melindungi hak-hak individual.”[1]
Petunjuk ilahi yang berisikan hak
dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia semenjak manusia
itu ada. Diutusnya manusia pertama (Adam) ke dunia mengindikasikan bahwa Allah
telah memberikan petunjuk kepada manusia. Kemudian ketika umat manusia menjadi
lupa akan petunjuk tersebut, Allah yang maha kuasa mengutus nabi dan rosul-Nya
untuk mengingatkan mereka akan keberadaan-Nya.
Nabi Muhammad SAW, diutus bagi umat
manusia sebagi nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberiakan teladan
kehidupan yang sempurna kepada umat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan
Allah. Hal ini secara jelas menunjukan
bahwa menurut pandangan islam, Konsep HAM bukanlah hasil evolusi apapun dari
pemikiran manusia namun merupakan hasil wahyu Ilahi yang telah diturunkan
melalui para nabi dan rasul dari sejak permulaan eksistensi umat manusia diatas
bumi.
Kewajiban yang diperintahkan kepada
umat manusia dibawah petunjuk ilahi dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu huququllah dan huququl-ibad. Huququllah (hak-hak Allah) adalah kewajiban manusia
kepada Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan
huququl-I’bad (hak-hak manusia) merupakan kewajban-kewajiban manusia terhadap
sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainya.
Hak-hak Allah bukan berarti bahwa
hak-hak yang diminta oleh-Nya karena bermanfaat bagi-Nya. Sebab, Allah itu
diatas segala kebutuhan. Juga tidak berarti bahwa hak-hak ini yang diciptakan
Allah, karena sesungguhnya segala hak adalah ciptaan Allah sebagai maha
pencipta segalanya. Hak-hak adalah bersesuaian dengan hak-hak makhluk-Nya.[2]
Dengan kata lain kedua hak ini (hak Allah dengan makhluk-Nya) adalah tetap dari
Allah SWT. Manusia bertanggung jawab atas kedua kategori hak dihadapnn-Nya.
Jadi jelaslah sekarang bahwa dalam
islam tanggung jawab apapunyang dipegang manusia terhadap sesamanya telah
ditetapkan Allah SWT sebagai hak. Konsep HAM yang pada mulanya tetap pada yang
maha kuasa ini telah diilustrasiakan dengan jelas oleh Rasulullah saw. Dalam
hadist yang menyatakn bahwa Allah kelak pada hari kiamat kiamat akan bertanya
kepada manusia:
“
wahai anak-anak adam, aku telah memintamu makanan tapi kalian tidak memberi,”
manusia menjawab,” Ya Allah bagaimana aku dapat memberi-Mu makan sedangkan Engakau
sang pelindung semua manusia”. Allah lalu berfirman,” Hamba-hambaku sering ada
yang memintamu makan tapi tidak ada yang memberinya makan. Tidaklah engkau
ketahui jikalah engkau dulu memberinya makanan maka engkau akan mememukan
makanan itu disini bersamaku?” wahai
anak-anak Adam, Aku telah memintamu air tapi engkau tidak member-Ku?” manuisa
menjawab, “ Ya Allah, bagaimana Aku dapat memberi-Mu air sedangkan Engkau
adalah tuhan semesta alam.” Allah berfirman.’ Hamba-hambaku ada yang memintamu
air tetapi kau tidak memberikannya. Jika kau telah membernya air kau akan
mememukannya disini bersamaku.[3]
Ada dua macam HAM jika dilihat dari huququl-I’bad. Pertama, HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh suatu
negara (islam), Kedua adalah HAM
yang keberadannya tidak secara lansung dapat dilaksanakan oleh suatu negara.
Hak-hak yang pertama dapat disebut sebagi hak-hak moral. Perbedaan antara
keduanya hanyalah terletak pada pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT Yang
Maha Kuasa itu semua.
Aspek khas dalam konsep HAM islami
adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak
jika pelanggaran itu terjadi atas orang-orang yang harus dipenuhi haknya.
Meskipun Allah sendiri yang telah menganugerahkan hak-hak ini, dan secara
asalnya adalah tetap bagi-Nya serta didepan-Nya-lah semua manuisa wajib
mempertanggungjawabkan. Allah tidak akan melaksanakan kekuasan-Nya untuk
mengampuni pelanggaran hak-hak pada hari akhirat kelak. Bahkan suatu negara
islam pun tidak dapat memaafkan hak-hak ini. Negara harus terikat memberi
hukuman kepada para pelanggar dan memberi bantuan kepada pihak yang dirugikan
kecuali pihak yang dianiaya telah memaafkan pelakunya.
Nabi Muhammad saw. Diriwayakan telah
bersabda, dari Abu Hurairah ,” Tahukah kalian orang yang melarat (bangkrut)
itu,”? para sahabat menjawab,” yang bangkrut diantara kami adalah orang yang
kehabisan harta dan barang-barang.” Kemudian nabi Muhammad saw. Menjelaskan,”
didalam umatku, orang bangkrut ialah yang akan menghadap Allah dengan segala
amal-amal saleh seperti shalat, zakat dan puasa pada hari akhirat kelak, namun
kemudian ia bertindak kejam terhadap seseorang dan menyalahi seseorang,
merampas harta milik orang, menumpahkan darah seseorang dan menyiksa seseorang.
Lalu pahala amal-amal saleh itu akan dibagi-bagi diantara korban-korban
tindakannya dan ia akan dibebani dengan dosa-dosa mereka dan kemudian ia
dilemparkan kedalam neraka.[4]
Dalam hadist lain Rasulullah
diriwayatkan telah bersabda: “Tindakan-tindakan para pelaku perbuatan itu ada
tiga macam yang Allah SWT tdak akan pernah mengampuninaya, yaitu pertama perbuatan-perbuatan syirik,
Allah sendiri telah menyatakan bahwa Dia tidak pernah mengampuni orang yang
menyekutukan-Nya. Bentuk kedua perbuatan itu adalah yang tidak
diampuni Allah, kecuali harus dihukum yaitu tindak ketidakadilan seseorang
terhadap sesamanya. Mereka yang berlaku tidak adil terhadap sesamanya tidak
akan diampuni kecuali mereka saling membayar atas perbuatan mereka. Bentuk
perbuatan ketiga yang tidakakan
diperhatikan Allah adalah pelanggaran hak-hak Allah yaitu terhadap
hamba-hambanya, dan untuk pelanggaran ini hanya Allah yang akan mengampuni atau
menghukumnya.[5]
Hadist yang telah disebutkan di atas
menyoroti aspek penting lainya dari validitas HAM dalam islam. Keserasian
kesucian HAM dalam islam jauh lebih besar dari ibadah-ibadah ritual. Jika
seseorang tidak memenuhi kewajibanya terhadap allah, dia mungkin masih dapat
diampuni, namun tidak demikian dengan kasus tidak memenuhi kewajiban terhadap
manusia. Aspek konsep islami dan HAM ini lebih jauh dijelaskan oleh Rasulullah
saw. Dalam hadist berikut. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw.
Melaksanakan thawaf mengelilingi ka’bah, beliau bersabda:
“
Betapa sucinya engkau (ka’bah) dan betapa indahnya suasanamu; betapa besarnya
engkau dan betapa sucinya kedudukanmu, akan tetapi demi Allah yang jiwaku dalam
genggama-Nya, harta milik dan darah orang muslim dihadapan Allah adalah lebih
dari kesucianmu.’ (HR Ibnu Majah, nomor
3932)
Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya bahwa dalam islam keseluruhan kepribadian individu dan masyarakat
memiliki tujuan dan arahan bersama. Oleh karenanya, sangatlah tepat bahwa
pemulihan HAM sama pentingya dengan tujuan bersama bagi keduanya, yaitu
individu dan negara. Tujuan negara dalam islam sendiri adalah memulihkan
hak-hak tersebut terutama bagi mereka yang hak-haknya dirampas. Sayyidina Abu
Bakar menjelaskan konsep-konsep ini dalam kata-kata berikut yang beliau
khutbahkan ketika ia dipilih sebagai khalifah pertama negara islam di Madinah.
“ Yang
lemah diantara kamu adalah kuat disisiku sampai hak-haknya aku pertahankan,
insya Allah dan yang kuat diantara kamu adalah lemah disisiku sampai aku
mengambil hak-hak darinya, insya Allah……….”[6]
Disinilah letak negara islam, HAM
didalamnya bukanlah merupakan sifat definsif terhadap kekuasaan negara yang tak
terbatas, namun tujuan dari negara itu sendiri untuk memulihkan hak-hak mereka
yang dilanggar.
Dalam islam hanya akidah
dan dogma dasar serta cara-cara beribadah dan rekomendasi moral, namun secara
keseluruhan pola umum kehidupan itu juga bersifat abadi. HAM yang merupakan
bagian syariat yang penting adalah abadi, yang dalam hal ini tidak boleh diubah
meskipun konsensus seluruh masyarakat atau lebih-lebih wewenang Negara dapat
memodifikasi atau membatasinya, berbeda
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an dan As-sunnah. Ham didalamnya
merupakan doktrinyang paling manusiawi.
D.
Usaha-usaha
perlindungan dalam islam terhadap pelaksanaan HAM :
1.
Kedaulatan
Allah
Hal ini merupakan usaha perlindungan yang pertama dari terjadinya
pelanggaran HAM.konsep ini mengikis dasar utama adanya kekusaan manusia atas
manusia yang selalu menjadi sebab mendasar adanya pelanggaran HAM.seluruh umat
manusia di muka bumi ini dianggap sebagai warga dari Sang Penguasa yang
sebenarnya. Tak ada seorang pun yang mempunyai superioritas diatas yang lain
kecuali atas dasar amal kebajikan. Isi kandungan tauhid sebagai ide yang
diterapkan berisikan asas-asas persamaan, solidaritas dan kebebasan.setiap
orang termasuk mereka yang bertanggung jawab atas urusan-urusan kolektif
manusia diminta pertanggungjawabannya didepan Allah atas pelanggaran
batas-batas yang telah ditetapkanNya ini menjadikan setiap muslim menghindari
untuk melakukan tindakan pelanggaran hak-hak ini.
Konsep kedaulatan Allah ini adalah bahwa umat islam baik dalam
kapasitas mereka sebagai individual maupun dalam institusi kolektif mereka,
terikat harus melarang terjadinya tindakan pelanggaran apapun terhadap HAM.
2.
Kekhalifahan
Manusia
Hanyalah orang-orang yang mampu dan bias melakukan kebajikan yang
berhak untuk mengolah urusan-urusan kolektif umat islam sebagai amanah
kekhalifahan.karena semua manusia yang beriman dalam islam merupakan khalifah
Allah, maka mereka dapat mempercayakannya kepada orang-orang saleh dan bijak
diantara mereka sendiri.mereka harus bertindak sebagai khalifah Allah dan ahrus
melakukan segala aktivitasnya sesuai dengan hokum yang telah ditetapkan oleh
Sang Penguasa yang sebenarnya.
3.
Konsep
Perwalian Kekuasaan
Konsep perwalian ini mengikuti ketetapan al-qur’an yang menyatakan
bahwa apa saja didunia ini yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik
Allah Yang Maha Kuasa semata dan mereka yang memegangnya hanyalah sekedar wali
atau pemegang amanahnya. Dari konsep perwalian ini pada gilirannya melahirkan
konsep-konsep yaitu a) pertanggung jawaban orang yang memegang tanggung jawab
Negara dihadapan Allah Yang Maha Kuasa pada hari akhir kelak. b) permintaan
pertanggungjawaban orang-orang pemegang tanggung jawab Negara dihadapan warga
negaranya.
4.
Kesucian
HAM
Al-qur’an menyatakan bahwa barang siapa membunuh seorang anak
manusia (tanpa ada alas an yang benar) maka seakan-akan ia telah membunuh
seluruh umat manusia. Islam telah memberikan kedudukan penting yang maksimal
terhadap hak-hak asasi manusia ini. Islam menganggap hal ini bahkan lebih suci
daripada ibadah dalam pengertian khusus.
5.
Syari’at
Yang Abadi
Usaha-usaha perlindungan yang konseptual diatas pada praktiknya
berlaku didalam bentuk suatu bimbingan yang Allah SWT telah tetapkan bagi
manusia yaitu dalam al-qur’an dan as-Sunnah. Al-qur’an dan as-Sunnah merupakan
sumber-sumber dasar konstitusi islam yang telah menyediakan dan menetapkan
konsep mendetail tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia.
Al-qur’an dan as-Sunnah ini juga telah
menetapkan batasan sejauh mana Negara itu harus menuju ketaatannya. Hak-hak
yang telah ditetapkan syari’ah tidak dapat berubah meski dengan adanya
perubahan pemerintahan.
6.
Pemberian
Teladan dan Interpretasi dari Al-qur’an yang Terbaik
HAM yang telah ditetapkan oleh islam tidak dapat menjadikan adanya
interpretasi dewan pengadilan yang tak terbimbing dan tak terbatasi. Agama
islam tidak hanya telah menetapkan konsep tindak laku manusia dalam bentuk
al-qur’an dan kata-kata yang disabdakan oleh Rasulullah saw, tetapi juga telah
membuat suatu contoh dan suri teladan ketaatan yang ideal terhadap HAM melalui
kehidupan Rasulullah saw.cara Nabi Muhammad saw bertindak dalam menghargai
hak-hak manusia merupakan pemberian suri teladan dan penafsiran yang terbaik
terhadap syari’at. Semuanya terikat harus mengikuti jalan Rasulullah yang telah
memberikan teladan dan interpretasi dari bimbingan dan petunjuk Ilahi.
7.
Kepatuhan
Bersyarat Terhadap Negara
Pembatasan sejauh mana warga Negara suatu Negara islam harus taat
dan patuh kepada Negara juga telah digariskan oleh islam.ketika Negara
melanggar suatu HAM yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka tak seorangpun
dari warga Negaranya yang terikat oleh perintah-perintahnya.jika tindak
pelanggaran telah melampaui batas-batas tertentu maka umat islam diminta harus
bangkit menentang danmemberontak terhadap negaranya dan memilih serta membentuk
suatu pemerintahan yang baru.
8.
Kebulatan
Suara dalam Tujuan
Negara dan warga Negara bukanlah dua pihak yang saling berperang
dan bersengketa. Satu berusaha demi kebaikan kolektif dan yang lain demi
kesejahteraan individual. Baik negaramaupun tiap-tiap individu warga Negara
mempunyai satu tujuan bersama yaitu memenuhi kehendak Allah. Tujuan Negara disini
ialah untuk mempertahankan hak-hak, terutama bagi mereka yang hak-haknya
terampas.bidang aktivitas baik Negara maupun individu-individu telah ditetapkan
dalam Al-qur’an dan telah diberikan suri teladannya oleh Rasulullah saw.
9.
Pendidikan
Masyarakat
Pendidikan masyarakat ini berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya. Hak dan kewajiban ini dapat saja diakui secara legal
dan mungkin mempunyai perisai interpelatif yang sangat mudah dan aman, namun
ketidaktahuan dan kebodohan rakyat terhadap hak-haknya sendiri dapat membawa
mereka pada sesuatu yang sia-sia.negara dapat mengontrol pendidikan formal yang
terbentuk oleh kecenderungan-kecenderungan ideology dan syarat-syarat politis,
yang dalam hal ini harus dikurangi perannya menurut hal-hal itu. Naskah kumpulan
yang berisi konsep HAM itu bukanlah tetap sekedar sebagai suatu perjanjian
legal atau filosofis yang hanya berarti bagi para ahli hokum dan intelektual
saja namun ia seharusnya dapat berfungsi sebagai bahan literature dan ceramah
yang suci bagi masyarakat yang baik dan terpelajarmaupun yang tidak terpelajar
yang dalam hal ini mereka diperintahkan didalamnya untuk menghargai HAM sebagai
mana juga diperintahkan dalam tempat-tempat ibadah dan ajaran-ajaran teologi
islam, dapat membaca dan terus mengulanginya sebagai suatu latihan yang
berfaedah serta dapat membacakan porsinya yang tertentu yang juga dapat
diperoleh dari shalat lima waktu.
10.
Kewajiban
Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
Dengan memerintahkan kewajibanislam dapat menjadikan masyarakatnya
waspada terhadap Negara atau kekuasaan apapun yang melanggar batasan Ilahi.
Islam menganjurkan meski kepada rakyat jelata sekalipun untuk mengajukan
keberatan-keberatan dihadapan penguasa. Pada seluruh sejarah islam, dari
pendidikan inilah yang telah menjadikan umat islam berjuang melawan imperalisme
colonial kekuasaan-kekuasaan barat pada pertengahan abad ini. Islam telah dan
masih terus merupakan sumber inspirasi umatnya bagi perjuangan mereka melawan
segala bentuk tirani dan penindasan.
E.
Contoh-contoh
Pelanggaran HAM :
1.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
2. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3. Para pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri
manusia dimanapun dia berada, tanpa adanya hak ini berarti berkurangnya harkat sebagai manusia yang wajar.
HAM yang dijamin oleh
agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori :
1. HAM
dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
2. HAM
yang dianugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam tertentu,
status, posisi, dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi
nonmuslim, kaum wanita, buruh, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh
dari kategori hak-hak ini.
Dalam
totalitas islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya
kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu
itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara
bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga
harus melindungi hak-hak individual. Islam juga melindungi adanya hak asasi
manusia di negaranya ketika hak asasi tersebut tidak bertentangan dengan hokum
Allah. Jika terjadi penyimpangan di suatu Negara maka islam harus berani
bertindak untuk membenarkan hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Hussain, Syekh
Syaukat.1996. Hak Asasi Manusia dalam Isla., Jakarta : Gema Insani Press
Lopa, Baharudin
& Erwan Juhara. 1996. Qur’an dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta :
Dana Bhakti Prima Yasa
Muladi, H.2009.
Hak Asasi Manusia. Bandung : Refika Aditama
Putra, Dalizar.
1995. Hak Asasi MAnusia Menurut Al’qur’an. Jakarta : Al Husain Zikra
0 Komentar