Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

HAM dalam islam

ISU-ISU AKTUAL DALAM STUDI ISLAM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH INI DIBUAT UNTK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENGANTAR STUDI ISLAM
logo uin.png
 











DISUSUN OLEH :
ANISA CATURINI (13410213)
MUCHAMAD MUFID (13410207)
JAKA SISWORO (13410224)
NUR AINI LATIFAH

JURUSAN : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (F)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya.
Jika kita telaah sejarah manusia dimasa lalu, maka kita dapat menyimpulkan betapa banyaknya lembaran hitam dari sejarah peradaban manusia. Dan kita ketahui bahwa dunia tidak pernah sepi dari penindasan, kezaliman, kekerasan ,perbudakan, dan lain sebagainya, yang dilakukan oleh manusia yang satu terhadap manusia yang lain dikarenakan factor perbedaan kedudukan, ekonomi, harkat, dan martabat, agama, darah, kelahiran, warna kulit dan kebangsaan.
Sebenarnya masalah hak asasi manusia sudah sejak lama menjadi perhatian, masalah ini timbul setiap terjadi pelanggaran oleh segolongan hamba Allah terhadap golongan yang lainnya.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara. Bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Bagaimana HAM dalam pandangan islam ?
3.      Bagaimana konsep HAM dalam islam ?
4.      Bagaimana usaha perlindungan dalam islam terhadap pelaksanaan HAM ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.      Untuk mengetahui HAM dalam pandangan islam.
3.      Untuk mengetahui konsep HAM dalam islam.
4.      Untuk mengetahui usaha perlindungan islam terhadap pelaksanaan islam.













BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia dimanapun dia berada, tanpa adanya hak ini berarti berkurangnya  harkat sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggung jawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan.

B.      HAM dalam islam
HAM yang dijamin oleh agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori :
1.      HAM dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
2.      HAM yang dianugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam tertentu, status, posisi, dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak-hak ini.
Karena hanya hak-hak dalam kategori pertama yang terkait mengenai masalah dari makalah ini, maka disini penulis hanya membahas kategori hak-hak yang pertama saja.
a)      Hak Hidup
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” (al-Isra’ : 33) hak-hak yang pertama kali dianugerahkan islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam telah meletakkan dengan jelas kasus-kasus dan situasi ketika hidup manusia boleh dibinasakan. Penghabisan nyawa manusia tanpa adanya konsep yang diajarkan islam (diperbolehkan) dianggap sebagai dosa besar setelah politisme. Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap manusia dari ras, bangsa, maupun agama manapun ia berasal. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda : “seseorang yang membunuh orang yang dibawah perjanjian (seorang warga Negara nonmuslim dalam Negara islam) tidak akan mmerasakan surge walau hanya mencium wanginya” islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak ini walaupun terhadap bayi yang masih didalam rahim ibunya. Rasulillah saw sendiri pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita karena untuk melindungi hak hidup bayi yang masih dalam kandungan. Sampai sejauh mana hak ini dilindunginoleh Negara dapatlah diambil kesimpulan dari fakta para khalifah islam dan gubernur mereka yang telah ditetapkan.
b)      Hak-Hak Milik
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (an-Nisa’ : 29). Agama islam bersamaan dengan perlindungan persamaan hidup juga telah menganugerahkan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda bagi setiap manusia. Hal ini hanyalah harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati sdan mengkonsumsi harta, hak untk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiai tanah miliknya. Sebuah Negara islam tidak dapat memperoleh tanah milik warga negaranya tanpa persetujuan dan membayar kompensasi yang cukup.
c)      Perlindungan Kehormatan
“jauhilah kebanyakan prasangka dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain” (al-Hujurat : 12). Hak penting ketiga yang dianugerahkan islam kepada manusia adalah berupa perlindungan kehormatan. Kaum muslim dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Kaum mslim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain dapat dihukum oleh pengadilan islam segera setelah terbukti kesalahannya. Negara islam itu juga terikat harus melindungi kehormatan warga negaranya tanpa diskriminasi apa pun. Sebagai contoh ketika seorang bani Hazil dibunuh oleh seorang gadis karena dia menyerang kehormatannya, Sayidina Umar menyatakan bawa gadis itu tidak bersalah. Dan masih pada zama kekhalifahan Umar, pernah U’mair bin Sa’ad seorang gubernur berfikir bahwa warga Negara biasa tidak memiliki persamaan dalam hal kesolehan, kesucian, dan derajat keduniawian lain dengan poara pejabat. Lalu dia berkata kepada seorang nonmuslim “semoga Allah membawa mu kedalam kehinaan” setelah mengucapkan kata-kata ini beliau begitu malu sehingga langsung pergi menemui Sayidina Umar dan meletakkan jabatannya seraya berkata “karena jabatan tinggi inilah kata-kata itu dapat meluncur dari mulutku”. Contoh-contoh yang menonjol dari kisah kekhalifahan ini dapat menunjukan bahwa begitu jelas sampai sejauh mana kehormatan warga Negara itu dipelihara dan dilindungi dibawah Negara islam.tidaklah ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya.
d)     Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
“dan (menyuruh kami) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (an-nisa’ : 58). Agama islam telah menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah dinyatakan bersalah dalam suatu pengadilan hukum terbuka. Tak ada seorang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan. Dalam agama islam tidak ada seorang pun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah diadili dalam suatu pengadilan hukum. Hak kebebasan pribadi ini berlaku bagi semua orang.
e)      Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang
“Dan tidaklah seorang berbuat dosa melainkan kemudaratan nya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (al-An’am : 164). Agama islam mengakui hak individu sseseorang bahwa dia tidak dapat ditahan atau dipenjarakan atas tindakan kejahatan dan pelanggaran orang lain. Al-Qur’an telah menegaskan hal ini secara eksplisit. Setiap orang itu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Jika ada orang lain tidak ikut dalam tindakan itu, maka dia tidak dapat dianggap bertanggung jawab meskipun dia kerabat dengan pelakunya. Para kerabat dekat dari seseorang tertuduh atau seorang yang terbukti bersalah tidaklah dapat dihukum disebabkan pelakunya sebagaimana terjadi dalam masyarakat-masyarakat lain.
f)       Hak Untuk Memprotes Kelaliman (Tirani)
“Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang ytang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik” (al-A’raf : 165). Islam telah menganugerahkan hak bagi seluruh umat manusia untuk mengecam kezaliman pemerintah. Al-Qur’an telah menegaskan akan hal itu. Nabi Muhammad saw. juga menganggap protes terhadap penguasa zalim itu sebagai jihad yangn paling baik.
g)      Hak Kebebasan Berekspresi
Agama islam menganugerahkan hak kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan ekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga Negara ketika melawan tirani, namun juga bagi warga Negara suatu Negara islam untuk bebas mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya berkenaan dengan berbagai masalah. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan kezaliman. Rasulullah saw. selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada kaum muslim dalam mengungkapkan pendapat mereka yang berbeda kepada beliau. Rasulullah telah menempa kepribadian para sahabat sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengekspresikan perbedaan tanpa ragu-ragu.
h)      Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)” (al-Baqarah : 256). Agama islam memberikan hak kebebesan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum muslim diperbolehkan mengajak orang-orang nonmuslim untuk menuju jalan islam, tetapi mereka tidak dapat memaksakan kehendak. Umat islam tidak boleh mempengaruhi siapapun untuk menerima agama islam dengan cara melakukan tekanan-tekanan social dan politik. Islam tidak hanya melarang penggunaan paksaan dan kekerasan dalam masalah keyakinan beragama, tetapi juga melarang penggunaan bahasa yang kasar terhadap agama-agama yang berlainan, “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah” (al-An’am : 108)
i)        Kebebasan Berserikat
Agama telah menganugerahkan kepada rakyat hak untuk membentuk perkumpulan dan partai atau organisasi, hak ini bukan merupakan sebuah hak yang mutlak namun harus dijalankan menurut pembatasan-pembatasan umum tertentu. Yakni hak ini harus dilaksanakan untuk tujuan propaganda (dakwah) amal-amal kebaikan dan kesalehan, serta harus dipergunakan untuk meneumpas kejahatan dan kesesatan. Rakyat dapat dengan bebas mengadakan dan mengorganisasikan pertemuan-pertemuan, serta sebuah Negara islam tidak boleh melarang hak ini kecuali kalau mengadakan pelanggaran yang nyata.
j)        Kebebasan Berpindah
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu) : kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya” (al-Baqarah : 84)
Agama islam menganugerahkan hak kebebasan bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara islam tidak membatasi setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu dalam wilayah negaranya. Begitu juga tidak ada seoramg pun yang dapat dilarang untuk keluar dari wilayah negeri dalam keadaan wajar.
k)      Persamaan Hak Dalam Hukum
Agama islam menekankan persamaan selruh umat manusia di MATA Allah, yang menciptakan manusia dari asal yang sama dan kepada Nya lah semua harus taat dan patuh. Masalah superior manusia yang berkenaan dengan asal mula manusia kembali ditekankan bahwa agama islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan itu sendiri. Agama islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama. Islam juga menjamin persamaan hak dimuka umum dan perlindungan hukum yang sederajat kepada seluruh umat manusia tanpa memandang keyakinan beragama mereka. Tidaklah terdapat diskriminasi terhadap orang-orang yang memegang kepercayaan yang berlainan sepanjang masalah pemberian berbagai pelayanan hukum dalam suatu Negara Islam.
l)        Hak Mendapat Keadilan
Hak ini adalah suatu hak yang sangat penting dimana agama islam telah menganugerahkannya kepada setiap orang sebagai umat manusia. Umat islam diperintahkan supaya menjunjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya. Didalam suatu Negara Islam tidaklah ada ruang bagi doktrin (raja tidak dapat berbuat salah) karena khalifah itu merupakan salah seorang hamba Raja yang sesungguhnya yaitu Allah Yang Maha Kuasa. Katakanlah : “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia, Raja manusia, sembahan manusia” (an-Nas : 1-3)
m)    Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian.” (adz-Dzariyat : 19). Agama islam telah mendukung hak bagi setiap manusia untk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasar hidup manusia Al-Qur’an dengan jelas telah menegaskan bahwasannya dalam harta benda mereka yang kaya terdapat suatu hak bagi mereka yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini merupakan kewajiban atas setiap individu muslim dan institusi kolektif mereka termasuk Negara itu sendiri untuk membantu mereka yang kehilangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar hidup mereka.
n)      Hak Mendapatkan Pendidikan
“Katakanlah : “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan dibumi “ (Yunus : 101). Agama islam telah menegaskan pentingnya hak bagi setiap insan untuk menuntut ilmu bagi dirinya. Rasulullah saw. memerintahkan kepada tiap-tiap orang islam untuk mencari ilmu pengetahuan dan hal ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki mau pun perempuan.
Jadi sesungguhnya islam telah beranjak melangkah lebih jauh daripada Deklarasi HAM yang hanya meniadakan adanya penolakan apapun terhadap hak mendapatkan pendidikan, begitu juga halnya ketika islam menjadikan kewajiban bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu, maka telah meniadakan sifat anjuran yang sederhana tentang hak ini yang telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian internasional dan Deklarasi HAM sedunia.
C.     Konsep HAM dalam Islam
“katakanlah,”sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku,dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang-orang yang pertama menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-an’am: 162-163)
            Agama islam memerintahkan umat manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama hidupnya. Seluruh Bumi Ini merupakan masjid tempat manusia bertindak dalam setiap aspek kehidupanya demi beribadah hanya kepada-Nya. Tujuan eksistensi manusia di dunia menurut islam adalah semata-mata untuk beribadah, menghambakan diri, serta patuh kepada Allah
            Dari pernyataan ini mungkin mausia (dalam islam) tidak memiliki hak_hak selain hanya kewajiban-kewajiban. Pandangan ini tentusaja keliru. Ddalam penelitiannya , A.K. brohi mengatakan, “Dalam totalitas islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum  Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual.”[1]
            Petunjuk ilahi yang berisikan hak dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia semenjak manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama (Adam) ke dunia mengindikasikan bahwa Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia. Kemudian ketika umat manusia menjadi lupa akan petunjuk tersebut, Allah yang maha kuasa mengutus nabi dan rosul-Nya untuk mengingatkan mereka akan keberadaan-Nya.
            Nabi Muhammad SAW, diutus bagi umat manusia sebagi nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberiakan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah. Hal ini secara jelas  menunjukan bahwa menurut pandangan islam, Konsep HAM bukanlah hasil evolusi apapun dari pemikiran manusia namun merupakan hasil wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui para nabi dan rasul dari sejak permulaan eksistensi umat manusia diatas bumi.
            Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibawah petunjuk ilahi dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu huququllah dan huququl-ibad. Huququllah (hak-hak Allah) adalah kewajiban manusia kepada Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huququl-I’bad (hak-hak manusia) merupakan kewajban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainya.
            Hak-hak Allah bukan berarti bahwa hak-hak yang diminta oleh-Nya karena bermanfaat bagi-Nya. Sebab, Allah itu diatas segala kebutuhan. Juga tidak berarti bahwa hak-hak ini yang diciptakan Allah, karena sesungguhnya segala hak adalah ciptaan Allah sebagai maha pencipta segalanya. Hak-hak adalah bersesuaian dengan hak-hak makhluk-Nya.[2] Dengan kata lain kedua hak ini (hak Allah dengan makhluk-Nya) adalah tetap dari Allah SWT. Manusia bertanggung jawab atas kedua kategori hak dihadapnn-Nya.
            Jadi jelaslah sekarang bahwa dalam islam tanggung jawab apapunyang dipegang manusia terhadap sesamanya telah ditetapkan Allah SWT sebagai hak. Konsep HAM yang pada mulanya tetap pada yang maha kuasa ini telah diilustrasiakan dengan jelas oleh Rasulullah saw. Dalam hadist yang menyatakn bahwa Allah kelak pada hari kiamat kiamat akan bertanya kepada manusia:
“ wahai anak-anak adam, aku telah memintamu makanan tapi kalian tidak memberi,” manusia menjawab,” Ya Allah bagaimana aku dapat memberi-Mu makan sedangkan Engakau sang pelindung semua manusia”. Allah lalu berfirman,” Hamba-hambaku sering ada yang memintamu makan tapi tidak ada yang memberinya makan. Tidaklah engkau ketahui jikalah engkau dulu memberinya makanan maka engkau akan mememukan makanan itu disini bersamaku?”  wahai anak-anak Adam, Aku telah memintamu air tapi engkau tidak member-Ku?” manuisa menjawab, “ Ya Allah, bagaimana Aku dapat memberi-Mu air sedangkan Engkau adalah tuhan semesta alam.” Allah berfirman.’ Hamba-hambaku ada yang memintamu air tetapi kau tidak memberikannya. Jika kau telah membernya air kau akan mememukannya disini bersamaku.[3]
            Ada dua macam HAM jika dilihat dari huququl-I’bad. Pertama, HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (islam), Kedua adalah HAM yang keberadannya tidak secara lansung dapat dilaksanakan oleh suatu negara. Hak-hak yang pertama dapat disebut sebagi hak-hak moral. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT Yang Maha Kuasa itu semua.
            Aspek khas dalam konsep HAM islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas orang-orang yang harus dipenuhi haknya. Meskipun Allah sendiri yang telah menganugerahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap bagi-Nya serta didepan-Nya-lah semua manuisa wajib mempertanggungjawabkan. Allah tidak akan melaksanakan kekuasan-Nya untuk mengampuni pelanggaran hak-hak pada hari akhirat kelak. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan hak-hak ini. Negara harus terikat memberi hukuman kepada para pelanggar dan memberi bantuan kepada pihak yang dirugikan kecuali pihak yang dianiaya telah memaafkan pelakunya.
            Nabi Muhammad saw. Diriwayakan telah bersabda, dari Abu Hurairah ,” Tahukah kalian orang yang melarat (bangkrut) itu,”? para sahabat menjawab,” yang bangkrut diantara kami adalah orang yang kehabisan harta dan barang-barang.” Kemudian nabi Muhammad saw. Menjelaskan,” didalam umatku, orang bangkrut ialah yang akan menghadap Allah dengan segala amal-amal saleh seperti shalat, zakat dan puasa pada hari akhirat kelak, namun kemudian ia bertindak kejam terhadap seseorang dan menyalahi seseorang, merampas harta milik orang, menumpahkan darah seseorang dan menyiksa seseorang. Lalu pahala amal-amal saleh itu akan dibagi-bagi diantara korban-korban tindakannya dan ia akan dibebani dengan dosa-dosa mereka dan kemudian ia dilemparkan kedalam neraka.[4]
            Dalam hadist lain Rasulullah diriwayatkan telah bersabda: “Tindakan-tindakan para pelaku perbuatan itu ada tiga macam yang Allah SWT tdak akan pernah mengampuninaya, yaitu pertama perbuatan-perbuatan syirik, Allah sendiri telah menyatakan bahwa Dia tidak pernah mengampuni orang yang menyekutukan-Nya.  Bentuk kedua perbuatan itu adalah yang tidak diampuni Allah, kecuali harus dihukum yaitu tindak ketidakadilan seseorang terhadap sesamanya. Mereka yang berlaku tidak adil terhadap sesamanya tidak akan diampuni kecuali mereka saling membayar atas perbuatan mereka. Bentuk perbuatan ketiga yang tidakakan diperhatikan Allah adalah pelanggaran hak-hak Allah yaitu terhadap hamba-hambanya, dan untuk pelanggaran ini hanya Allah yang akan mengampuni atau menghukumnya.[5]
            Hadist yang telah disebutkan di atas menyoroti aspek penting lainya dari validitas HAM dalam islam. Keserasian kesucian HAM dalam islam jauh lebih besar dari ibadah-ibadah ritual. Jika seseorang tidak memenuhi kewajibanya terhadap allah, dia mungkin masih dapat diampuni, namun tidak demikian dengan kasus tidak memenuhi kewajiban terhadap manusia. Aspek konsep islami dan HAM ini lebih jauh dijelaskan oleh Rasulullah saw. Dalam hadist berikut. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. Melaksanakan thawaf mengelilingi ka’bah, beliau bersabda:
“ Betapa sucinya engkau (ka’bah) dan betapa indahnya suasanamu; betapa besarnya engkau dan betapa sucinya kedudukanmu, akan tetapi demi Allah yang jiwaku dalam genggama-Nya, harta milik dan darah orang muslim dihadapan Allah adalah lebih dari kesucianmu.’ (HR Ibnu Majah, nomor 3932)
            Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam islam keseluruhan kepribadian individu dan masyarakat memiliki tujuan dan arahan bersama. Oleh karenanya, sangatlah tepat bahwa pemulihan HAM sama pentingya dengan tujuan bersama bagi keduanya, yaitu individu dan negara. Tujuan negara dalam islam sendiri adalah memulihkan hak-hak tersebut terutama bagi mereka yang hak-haknya dirampas. Sayyidina Abu Bakar menjelaskan konsep-konsep ini dalam kata-kata berikut yang beliau khutbahkan ketika ia dipilih sebagai khalifah pertama negara islam di Madinah.
“ Yang lemah diantara kamu adalah kuat disisiku sampai hak-haknya aku pertahankan, insya Allah dan yang kuat diantara kamu adalah lemah disisiku sampai aku mengambil hak-hak darinya, insya Allah……….”[6]
            Disinilah letak negara islam, HAM didalamnya bukanlah merupakan sifat definsif terhadap kekuasaan negara yang tak terbatas, namun tujuan dari negara itu sendiri untuk memulihkan hak-hak mereka yang dilanggar.
      Dalam islam hanya akidah dan dogma dasar serta cara-cara beribadah dan rekomendasi moral, namun secara keseluruhan pola umum kehidupan itu juga bersifat abadi. HAM yang merupakan bagian syariat yang penting adalah abadi, yang dalam hal ini tidak boleh diubah meskipun konsensus seluruh masyarakat atau lebih-lebih wewenang Negara dapat memodifikasi  atau membatasinya, berbeda sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an dan As-sunnah. Ham didalamnya merupakan doktrinyang paling manusiawi.  
D.    Usaha-usaha perlindungan dalam islam terhadap pelaksanaan HAM :
1.            Kedaulatan Allah
Hal ini merupakan usaha perlindungan yang pertama dari terjadinya pelanggaran HAM.konsep ini mengikis dasar utama adanya kekusaan manusia atas manusia yang selalu menjadi sebab mendasar adanya pelanggaran HAM.seluruh umat manusia di muka bumi ini dianggap sebagai warga dari Sang Penguasa yang sebenarnya. Tak ada seorang pun yang mempunyai superioritas diatas yang lain kecuali atas dasar amal kebajikan. Isi kandungan tauhid sebagai ide yang diterapkan berisikan asas-asas persamaan, solidaritas dan kebebasan.setiap orang termasuk mereka yang bertanggung jawab atas urusan-urusan kolektif manusia diminta pertanggungjawabannya didepan Allah atas pelanggaran batas-batas yang telah ditetapkanNya ini menjadikan setiap muslim menghindari untuk melakukan tindakan pelanggaran hak-hak ini.
Konsep kedaulatan Allah ini adalah bahwa umat islam baik dalam kapasitas mereka sebagai individual maupun dalam institusi kolektif mereka, terikat harus melarang terjadinya tindakan pelanggaran apapun terhadap HAM.
2.            Kekhalifahan Manusia
Hanyalah orang-orang yang mampu dan bias melakukan kebajikan yang berhak untuk mengolah urusan-urusan kolektif umat islam sebagai amanah kekhalifahan.karena semua manusia yang beriman dalam islam merupakan khalifah Allah, maka mereka dapat mempercayakannya kepada orang-orang saleh dan bijak diantara mereka sendiri.mereka harus bertindak sebagai khalifah Allah dan ahrus melakukan segala aktivitasnya sesuai dengan hokum yang telah ditetapkan oleh Sang Penguasa yang sebenarnya.
3.            Konsep Perwalian Kekuasaan
Konsep perwalian ini mengikuti ketetapan al-qur’an yang menyatakan bahwa apa saja didunia ini yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah Yang Maha Kuasa semata dan mereka yang memegangnya hanyalah sekedar wali atau pemegang amanahnya. Dari konsep perwalian ini pada gilirannya melahirkan konsep-konsep yaitu a) pertanggung jawaban orang yang memegang tanggung jawab Negara dihadapan Allah Yang Maha Kuasa pada hari akhir kelak. b) permintaan pertanggungjawaban orang-orang pemegang tanggung jawab Negara dihadapan warga negaranya.
4.            Kesucian HAM
Al-qur’an menyatakan bahwa barang siapa membunuh seorang anak manusia (tanpa ada alas an yang benar) maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia. Islam telah memberikan kedudukan penting yang maksimal terhadap hak-hak asasi manusia ini. Islam menganggap hal ini bahkan lebih suci daripada ibadah dalam pengertian khusus.
5.            Syari’at Yang Abadi
Usaha-usaha perlindungan yang konseptual diatas pada praktiknya berlaku didalam bentuk suatu bimbingan yang Allah SWT telah tetapkan bagi manusia yaitu dalam al-qur’an dan as-Sunnah. Al-qur’an dan as-Sunnah merupakan sumber-sumber dasar konstitusi islam yang telah menyediakan dan menetapkan konsep mendetail tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia.   Al-qur’an dan as-Sunnah ini juga telah menetapkan batasan sejauh mana Negara itu harus menuju ketaatannya. Hak-hak yang telah ditetapkan syari’ah tidak dapat berubah meski dengan adanya perubahan pemerintahan.
6.            Pemberian Teladan dan Interpretasi dari Al-qur’an yang Terbaik
HAM yang telah ditetapkan oleh islam tidak dapat menjadikan adanya interpretasi dewan pengadilan yang tak terbimbing dan tak terbatasi. Agama islam tidak hanya telah menetapkan konsep tindak laku manusia dalam bentuk al-qur’an dan kata-kata yang disabdakan oleh Rasulullah saw, tetapi juga telah membuat suatu contoh dan suri teladan ketaatan yang ideal terhadap HAM melalui kehidupan Rasulullah saw.cara Nabi Muhammad saw bertindak dalam menghargai hak-hak manusia merupakan pemberian suri teladan dan penafsiran yang terbaik terhadap syari’at. Semuanya terikat harus mengikuti jalan Rasulullah yang telah memberikan teladan dan interpretasi dari bimbingan dan petunjuk Ilahi.
7.            Kepatuhan Bersyarat Terhadap Negara
Pembatasan sejauh mana warga Negara suatu Negara islam harus taat dan patuh kepada Negara juga telah digariskan oleh islam.ketika Negara melanggar suatu HAM yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka tak seorangpun dari warga Negaranya yang terikat oleh perintah-perintahnya.jika tindak pelanggaran telah melampaui batas-batas tertentu maka umat islam diminta harus bangkit menentang danmemberontak terhadap negaranya dan memilih serta membentuk suatu pemerintahan yang baru.
8.            Kebulatan Suara dalam Tujuan
Negara dan warga Negara bukanlah dua pihak yang saling berperang dan bersengketa. Satu berusaha demi kebaikan kolektif dan yang lain demi kesejahteraan individual. Baik negaramaupun tiap-tiap individu warga Negara mempunyai satu tujuan bersama yaitu memenuhi kehendak Allah. Tujuan Negara disini ialah untuk mempertahankan hak-hak, terutama bagi mereka yang hak-haknya terampas.bidang aktivitas baik Negara maupun individu-individu telah ditetapkan dalam Al-qur’an dan telah diberikan suri teladannya oleh Rasulullah saw.
9.            Pendidikan Masyarakat
Pendidikan masyarakat ini berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Hak dan kewajiban ini dapat saja diakui secara legal dan mungkin mempunyai perisai interpelatif yang sangat mudah dan aman, namun ketidaktahuan dan kebodohan rakyat terhadap hak-haknya sendiri dapat membawa mereka pada sesuatu yang sia-sia.negara dapat mengontrol pendidikan formal yang terbentuk oleh kecenderungan-kecenderungan ideology dan syarat-syarat politis, yang dalam hal ini harus dikurangi perannya menurut hal-hal itu. Naskah kumpulan yang berisi konsep HAM itu bukanlah tetap sekedar sebagai suatu perjanjian legal atau filosofis yang hanya berarti bagi para ahli hokum dan intelektual saja namun ia seharusnya dapat berfungsi sebagai bahan literature dan ceramah yang suci bagi masyarakat yang baik dan terpelajarmaupun yang tidak terpelajar yang dalam hal ini mereka diperintahkan didalamnya untuk menghargai HAM sebagai mana juga diperintahkan dalam tempat-tempat ibadah dan ajaran-ajaran teologi islam, dapat membaca dan terus mengulanginya sebagai suatu latihan yang berfaedah serta dapat membacakan porsinya yang tertentu yang juga dapat diperoleh dari shalat lima waktu.
10.        Kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
Dengan memerintahkan kewajibanislam dapat menjadikan masyarakatnya waspada terhadap Negara atau kekuasaan apapun yang melanggar batasan Ilahi. Islam menganjurkan meski kepada rakyat jelata sekalipun untuk mengajukan keberatan-keberatan dihadapan penguasa. Pada seluruh sejarah islam, dari pendidikan inilah yang telah menjadikan umat islam berjuang melawan imperalisme colonial kekuasaan-kekuasaan barat pada pertengahan abad ini. Islam telah dan masih terus merupakan sumber inspirasi umatnya bagi perjuangan mereka melawan segala bentuk tirani dan penindasan.
E.     Contoh-contoh Pelanggaran HAM :
1.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
2.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.      Para pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia dimanapun dia berada, tanpa adanya hak ini berarti berkurangnya  harkat sebagai manusia yang wajar.
HAM yang dijamin oleh agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori :
1.      HAM dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
2.      HAM yang dianugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam tertentu, status, posisi, dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak-hak ini.
Dalam totalitas islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum  Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual. Islam juga melindungi adanya hak asasi manusia di negaranya ketika hak asasi tersebut tidak bertentangan dengan hokum Allah. Jika terjadi penyimpangan di suatu Negara maka islam harus berani bertindak untuk membenarkan hukum.













DAFTAR PUSTAKA
Hussain, Syekh Syaukat.1996. Hak Asasi Manusia dalam Isla., Jakarta : Gema Insani Press
Lopa, Baharudin & Erwan Juhara. 1996. Qur’an dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa
Muladi, H.2009. Hak Asasi Manusia. Bandung : Refika Aditama
Putra, Dalizar. 1995. Hak Asasi MAnusia Menurut Al’qur’an. Jakarta : Al Husain Zikra




[1] [1] Altaf Gaufar, the challenge of islam, hlm. 176
[2] Abdur Rahim, Muhammadian Jurisprudence, hal. 201-202
[3] Hadist, Mishkat, “ Kitabul-Janiz
[4] Hadist, Miskhat,” Babul-Zhulm”.
[5] Ibid
[6] Hykal. Abu Bakar (Urdu), hal.94

Posting Komentar

0 Komentar